RUTE/ Posisi Kantor: Jika naik Kereta dari mana pun arahnya turun di stasiun Manggarai, kalau naik Busway, Bus / Angkot JakLinko Turun di Halte / Terminal Manggarai. (Dari Halte /Terminal Jalan dikit kearah lampu merah Minang Kabau +- 500 Meter) Posisi Kantor Kita Persis Disamping MSA KARGO Minangkabau Barat/JNE Carabikin efin tanpa datang ke kantor pajak. Di antaranya adalah kewajiban untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya. Source: www.numpangjejak.com. Setelah itu, petugas di kantor pajak akan mengurus aktivasi. Di dalam artikel ini akan kami ulas bagaimana cara anda bisa mendapatkan efin dan mengaktivasinya dengan mudah. SearchResults for: bentuk surat masuk di kantor. Perpajakan. Jika belakangan ini Surat Setoran Pajak Anda ditolak karena tidak ada tulisan Kementerian Keuangan di kiri atas formulir SSP, maka Anda termasuk salah satu korban dari petugas pajak yang tidak mengerti peraturan pajak. PER-87/PJ/2007 Tentang Tata Cara Penatausahaan WP, Subjek Wajibpajak mendapatkan kesempatan untuk menanggapi SP2DK baik secara langsung maupun secara tertulis. Apabila Wajib Pajak akan menyampaikan secara langsung, wajib pajak dapat menyampaikan kepada account representative (AR) atau pelaksana seksi ekstensifikasi dan penyuluhan atau melalui telepon dan alat komunikasi lainnya. Pernyataantersebut disampaikan Ditjen Pajak melalui akun twitter resmi Ditjen Pajak, @DitjenPajakRi, Rabu (8/6/2022).. Di poin pertama, Ditjen Pajak menegaskan pihaknya tidak menoleransi cara-cara yang tidak sesuai dengan aturan dan prosedur kepegawaian meskipun tujuannya untuk pembinaan pegawai. Kedua, Ditjen Pajak senantiasa mengutamakan kepemimpinan yang berkualitas serta menjunung tinggi 1 Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian (Polsek atau Polres setempat) 2. KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi) 3. BPKB (asli dan fotokopi) atau surat keterangan dari Leasing. 4. Surat Keterangan Penyiaran Radio atau Bukti Pembuatan Iklan Media Cetak. 5. Cek Fisik Kendaraan di Kantor Samsat Terdekat. 6. . Dear, Tanya-tanya Pajak... Saya ada kendala lapor SPT dalam dua tahun terakhir. Data penghasilan dan pajak yang harus dibayar tidak match atau selalu kurang/lebih bayar, terutama sejak saya menjadi freelancers atau tidak lagi menjadi karyawan tetap khawatir dengan proses administrasi yang bakal berbelit-belit, saya memilih tidak lapor SPT. Saya akui itu salah. Buntutnya, saya menerima surat panggilan pemeriksaan dari kantor pajak dan makin khawatir kena kasus pajak. Apa yang sebaiknya saya lakukan untuk mengklarifikasi hal ini? Apakah ada tips untuk menghadapi pemeriksaan pajak? Terima kasih. ~Jordan P, Semarang~ Jawaban Salaam, Pak Jordan. Terima kasih atas pertanyaannya Anda. Sebenarnya, pemeriksaan pajak adalah proses administrasi yang biasa untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. Ini bukan sesuatu hal yang menakutkan, selama Anda sebagai pembayar pajak memiliki itikad baik untuk mematuhi ketentuan dan tidak ada motif untuk menghindar dari kewajiban perpajakan. Baca juga Pensiun Dini lalu Dikontrak Kerja lagi di Perusahaan yang Sama, Bagaimana Perhitungan dan Lapor SPT Pajaknya? Dalam kasus Anda, biasanya kantor pajak melalui account representative akan mengirimkan surat teguran kepada wajib pajak WP yang tidak atau belum melaksanakan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan SPT Pajak Penghasilan PPh. Apabila teguran tertulis tidak ditanggapi sampai jangka waktu yang ditentukan, kantor pajak dapat melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Bagi wajib pajak orang pribadi, biasanya dilakukan pemeriksaan kantor untuk menguji kepatuhan. Dalam hal ini, WP harus datang ke kantor pajak untuk memenuhi panggilan pemeriksa dan menjalani proses pemeriksaan pajak. Namun, tidak menutup kemungkinan petugas pajak merasa perlu melakukan pemeriksaan lapangan. Misalnya, dengan mendatangi tempat kegiatan usaha—jika wajib pajak adalah pengusaha—untuk kepentingan konfirmasi data. Hak dan kewajiban WP Dalam proses pemeriksaan, baik WP maupun petugas pajak masing-masing mempunyai hak dan kewajiban yang harus dipahami dan Anda selaku WP antara lain sebagai berikut Meminta petugas memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan; memberikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan; memperlihatkan surat yang berisi perubahan tim pemeriksa pajak; serta memberikan penjelasan terkait alasan dan tujuan pemeriksaan; Menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan; Menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dalam waktu yang ditentukan; Mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan, jika terdapat koreksi pajak yang belum disepakati saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. Memberikan pendapat terhadap jalannya proses pemeriksaan melalui formulir kuesioner pemeriksa. Selain itu, Anda sebagai WP juga mempunyai kewajiban yang dipenuhi dalam proses pemeriksaan, antara lain Memenuhi panggilan pemeriksaan sesuai waktu yang ditentukan; Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, serta dokumen lain—termasuk data yang dikelola secara elektronik—yang berhubungan dengan penghasilan, kegiatan usaha, pekerjaan bebas, atau objek yang terutang pajak; Memberi bantuan untuk kelancaran pemeriksaan; Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan; Meminjamkan kertas kerja pemeriksaan yang dibuat Akuntan Publik jika laporan keuangan diaudit Akuntan Publik. Memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan. Data-data yang dapat diperlihatkan sebagai bukti sumber penghasilan bisa berupa rekening koran dan bukti potong PPh Pasal 21/23 dari pemberi penghasilan atau sumber lainnya. Selain itu, biasanya pemeriksa pajak juga meminta dokumen pendukung terkait dengan mutasi harta dan utang wajib pajak. Pemeriksa pajak sebenarnya juga bisa membantu koordinasi dan mencarikan solusi atas kesulitan WP, termasuk kendala pelaporan SPT. Tujuannya, WP dapat menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, pada masa mendatang. Baca juga Usaha Bangkrut Akibat Pandemi, Bagaimana Status NPWP Saya? Setelah rangkaian proses tuntas, wajib pajak akan mendapat hasil pemeriksaan pajak berupa diterbitkannya surat ketetapan pajak, yang isinya dapat menyebabkan pajak terutang menjadi kurang bayar, lebih bayar, atau nihil. Jika dinyatakan kurang bayar maka WP harus melunasinya. Sebaliknya, jika lebih bayar maka WP berhak atas restitusi atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Apabila ke depan masih mengalami kendala teknis dalam hal pelaporan SPT, wajib pajak dapat bertanya kepada petugas pajak melalui saluran telepon, chat, e-mail, atau datang langsung ke kantor pajak. Demikian penjelasan dari saya, dan terima kasih. Salaam... WilaTax Compliance Manager MUC Consulting, Jakarta Baca juga Ada Konsultasi Pajak di Bertanyalah... Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak DJP ternyata mengirim jutaan surat elektronik kepada masyarakat. 'Surat Cinta' ini dikirim selama lima hari sejak Jumat 1 Maret 2019 dan berakhir pada hari Selasa 5 Maret 2019 dari alamat [email protected]Kode sebelum domain pajak dengan karakter "xxxx" adalah kode unik. Hal ini dilakukan untuk menjawab berbagai pertanyaan atau keraguan mengirimkan surat elektronik alias email ini untuk mengingatkan wajib pajak orang pribadi agar menyampaikan Surat Pemberitahuan SPT Tahunan Pajak Penghasilan PPh Tahun Pajak 2018 lebih awal dan tidak menyampaikannya mendekati akhir Maret 2019. Dalam surel itu DJP menyarankan untuk menyampaikan SPT Tahunan sebelum tanggal 16 Maret DJP pajak"Jika wajib pajak bersedia, maka wajib pajak akan mendapatkan pesan pengingat dari DJP dua hari sebelum tanggal yang dipilih wajib pajak sendiri untuk menyampaikan SPT Tahunan," tulis DJP seperti dikutip, Selasa 5/3/2019.Surat elektronik ini memberikan perencanaan kepada wajib pajak dalam penyampaian SPT Tahunannya. Perencanaan yang baik dalam mempersiapkan SPT akan membuat penyampaiannya menjadi lebih mudah. Apalagi saat ini semakin banyak masyarakat Indonesia yang telah patuh menyampaikan seluruh dunia, wajib pajak dalam jumlah yang signifikan cenderung menunggu untuk menyampaikan SPT Tahunannya saat mendekati tanggal jatuh tempo. Ini yang tidak wajib pajak lebih awal menyampaikan SPT Tahunan, maka berbagai permasalahan yang mungkin terjadi bila wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan di akhir Maret akan dapat dihindari, sepertiPenolakan karena menyampaikan SPT secara tidak lengkap akibat tergesa-gesa;Pelambatan laman situs web untuk penyampaian e-filing karena banyaknya wajib pajak yang mengakses secara bersamaan;Antrean panjang untuk penyampaian secara manual;Pengenaan denda jika melewati batas waktu penyampaian 31 Maret."Sedangkan surel pengingat yang akan dikirim kemudian kepada wajib pajak berisi saran kepada wajib pajak untuk menyiapkan dokumen pelaporannya. Jika wajib pajak telah menyiapkannya tentu tidak akan membutuhkan waktu lama dalam melaporkan SPT."Email pengingat juga memvisualisasikan langkah-langkah yang wajib pajak ambil dalam pelaporan SPT Tahunan dan memberikan panduan khusus pelaporan SPT Tahunan. Perlu dipahami surel pengingat ini juga adalah surel resmi yang dikirimkan oleh DJP dan bukanlah hoax."DJP memastikan komitmen dan konsistensinya untuk memperbaiki layanan perpajakan dan memberikan kemudahan kepada masyarakat."Duh! Situs Pajak Bermasalah, Ternyata Ini Penyebabnya[GambasVideo CNBC] Artikel Selanjutnya Hmm.. Sudah 11 Tahun, RI Tak Mampu Capai Target Pajak dob Ekonomi Saturday, 10 Jun 2023, 1102 WIB Wajib pajak lapor SPT online. Pelayanan Pajak Pratama KPPP Cimanggis, Kota Depok melakukan sosialisasi Surat Pemberitahuan Tahunan SPT dan Pajak Penghasilan PPh Orang Pribadi dan Perusahaan ke wartawan di Kantor Persatuan Wartawan Indonesia PWI Kota Depok, Selasa 06/06/2023 lalu. "Pentingnya dilakukan laporan tahunan atau SPT bagi wajib pajak untuk dapat mengetahui potensi penerimaan pajak," ujar Kepala KPPP Cimanggis, Kota Depok, Eko Wisnu Pandoyo. Menurut Wisnu, dengan melakukan laporan SPT menegaskan fungsi Direktorat Jenderal Pajak DJP yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan. Scroll untuk membaca Scroll untuk membaca Fungsi DJP, tidak saja sebagai institusi yang diberi mandat mengawasi kepatuhan wajib pajak, namun juga menjalankan fungsi pelayanan, yakni melayani kebutuhan wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya, khususnya kewajiban pelaporan SPT e-Filling dan PPh Pasal 21/26 e-SPT. Wajib kepatuhan perpajakan yakni harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP, melakukan pelaporan pajak SPT pribadi maupun perusahaan. Berikut bagi wajib pajak yang ingin melaporkan SPT bisa mengakses layanan e-Filling yang harus diawali dengan mendapatkan e-Fin, yang fungsinya kurang lebih mirip dengan nomor PIN pada ATM. Cara mendapatkan e-Fin yang paling mudah adalah dengan cara mendatangi dan menyampaikan permohonan memperoleh e-Fin ke KPPP tempat wajib pajak terdaftar. Setelah e-Fin diperoleh, wajib pajak tinggal membuka website kemudian memilih melakukan registrasi e-Filing dan mengikuti langkah-langkah sesuai petunjuk. Rusdy Nurdiansyah spt wajib pajak kppp depok cimanggis pph lapor spt online eko wisnu pandoyo djp Post Views 834 PengantarJenis-jenis Surat dari Kantor Pelayanan PajakSurat Tagihan Pajak STPSurat Teguran Penyampaian SPTSurat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan SP2DKSurat Teguran Penagihan PajakSurat Pemberitahuan Pemeriksaan SP2Video Cara Menghadapi Surat dari Kantor PajakRingkasan Pengantar Bagi sebagian orang, mendapatkan surat dari kantor pajak KPP merupakan hal menakutkan. Mereka langsung terbayang, akan ada tagihan yang harus dibayarkan. Apa kesalahan yang telah saya lakukan? Apa kantor pajak mendapatkan data tentang penghasilan saya? Dan seterusnya. Sebenarnya, tidak semua surat dari kantor pajak mengharuskan kita untuk meneyetor pajak. Ada beberapa jenis surat yang hanya mengingatkan hal administratif seperti pelaporan SPT, dan himbauan agar kita daftar NPWP. Nah, dalam artikel ini, dan Tips Pajak Media akan berbagi informasi mengenai jenis-jenis surat dari Kantor Pajak dan bagaimana cara menghadapi surat dari kantor pajak. Cara Menghadapi SP2DK SPT Surat dari KPP Jenis-jenis Surat dari Kantor Pelayanan Pajak Terdapat beberapa jenis surat dari Kantor Pajak. Berikut ini contohnya Surat Tagihan Pajak STPSurat Teguran Penyampaian SPTSurat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan SP2DKSurat Teguran Penagihan PajakSurat Pemberitahuan Pemeriksaan SP2 Penjelasan masing-masing adalah sebagai berikut. Surat Tagihan Pajak STP Surat Teguran Penyampaian SPT Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan SP2DK Surat Teguran Penagihan Pajak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan SP2 Ringkasan Terdapat beberapa jenis surat dari Kantor Pelayanan Pajak. Tidak semuanya berujung menagih pajak pada kita. Adapun jenis surat itu antara lain Surat Tagihan Pajak STP, Surat Teguran Penyampian SPT, Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan SP2DK, Surat Teguran Penagihan Pajak dan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan SP2D. Bagaimana cara menanggapi SP2DKHai rekan, artikel kali ini kita akan bahas khusus mengenai bagaimana cara menanggapi SP2DK. Temukan jawabannya dengan membaca artikel ini hingga selesai anda pernah menerima surat “cinta” dari Direktorat jenderal pajak? Misal SP2DK contohnya? Nah bagi yang sudah dapat maka tidak perlu panik berlebihan ya, dan bagi rekan yang mungkin belum dapat maka tidak ada salahnya untuk melakukan analisa kepatuhannya terhadap pajak secara mandiri atau menyeluruh yang juga dapat dibantu oleh konsultan pajak anda. Sebelum mulai lebih lanjut, kita awali artikel ini mulai dari pengertian SP2DK dulu ya rekan, selamat mengenai sp2dkSP2DK singkatan dari Surat Permintaan Penjelasan atas Data serta Keterangan. Nah kalau Rekan-rekan menanyakan apa tujuan surat ini dikeluarkan? Tujuannya tidak lain untuk menjamin semua Wajib Pajak menunaikan kewajiban Pajak berhak menerbitkan SP2DK selama belum melampaui daluwarsa penetapan pajak yang paling lama 5 lima tahun setelah saat terutang pajaknya, atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak. Dari arti kepanjangan SP2DK, maka Wajib Pajak akan dimintai penjelasan terkait data atau yang dimaksud disini adalah kumpulan informasi yang diperoleh pihak Dirjen Pajak bisa berupa SPT, rekaman data dari sistem informasi kantor pajak, berbagai keterangan yang bersumber dari hasil survei lapangan, serta data pendukung empat TahapanAda 4 empat tahapan yang kemudian dilakukan dalam proses penerbitan tahap persiapan dimana Wajib Pajak akan dikirimi surat SP2DK atau dikunjungi langsung untuk menyampaikan surat SP2DK pada yang bersangkutan wajib pajak.Kedua, tahap tanggapan Wajib Pajak terhadap SP2DK yang bisa dilakukan secara tertulis atau tahap penelitian dan analisis kebenaran atas tanggapan Wajib Pajak. Sebagai cara untuk menelusuri kebenaran data dengan membandingkan semua data dan keterangan yang dimiliki Dirjen Pajak dan bukti yang disampaikan Wajib tahap rekomendasi dan tindak lanjut berdasarkan hasil analisis data dan keterangan. Kelima, tahap pengadministrasian kegiatan permintaan Wajib Pajak terhadap SP2DKKetika Rekan dapat surat dari kantor pajak berupa SP2DK, Rekan bisa melakukan analisa apakah ada data yang diminta missal atas transaksi yang dimaksud atau data-data yang lainnya, bila tidak benar dan atau rekan memiliki bukti pendukung kuat yang mendukung kesimpulan rekan maka anda boleh melakukan klarifikasi atas surat tersebut sesuai data yang ada dan benar adanya. Terdapat beberapa cara rekan sekalian sebagai Wajib Pajak untuk menyampaikan tanggapan terhadap SP2DK yaituTanggapan LangsungSebagai balasan SP2DK untuk memberi penjelasan, Rekan bisa langsung ke KPP dengan membawa dokumen yang diperlukan untuk mengklarifikasi hal-hal yang termuat dalam surat dan tanggapan. Tim pajak kemudian dapat memasukkan tanggapan dalam Berita Acara pelaksanaan permintaan penjelasan yang selanjutnya ditandatangani oleh Wajib Wajib Pajak menolak penandatanganan maka tanggapan dimasukkan dalam Berita Acara penolakan penjelasan. Setelah itu, Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan akan membuat LHP2DK dan pemberian rekomendasi tindak TertulisPenyampaian penjelasan secara tertulis menjadi salah satu cara menanggapi surat dari kantor pajak. Pernyataan tertulis tersebut memuat beberapa hal, contohnyaPenyampaian SPT pembetulan sesuai dengan permintaan dalam tertulis yang menyangkal atau mengakui kebenaran dari dokumen yang termuat dalam SP2DK. Jika Rekan kurang tahu membuat pernyataan tertulis. Rekan bisa meminta bantuan kepada konsultan pajak sekalian dapat dibantu untuk melakukan analisa lanjutan sebelum benar-benar mengirim tanggapan kepada Dirjen lewat Video ConferenceMelihat situasi pandemi saat ini dimana tidak memungkinkan untuk dilakukannya penyampaian secara yang ditawarkan dari Dirjen Pajak yaitu menyampaikan tanggapan lewat video Conference dan berbagai media elektronik yang memungkinkan. Namun terdapat beberapa ketentuan yang harus diketahui para Wajib antaranya, Wajib Pajak bersedia menyampaikan tanggapan melalui video conference. Wajib Pajak bersedia menandatangani dokumen yang diperlukan. Jika Wajib Pajak menolak maka akan dibuatkan berita acara apabila rekan tidak memenuhi undangan video conference. Pihak dari perpajakan akan menindaklanjuti data atau keterangan yang sudah ada serta membuat kesimpulan dan pemberian rekomendasi tindak Konsultan PajakJika rekan sekalian mengalami kendala dalam menyampaikan tanggapan SP2DK, bingung mulai darimana, khawatir keliru dan masih sibuk focus di kegiatan lainnya, maka anda dapat hubungi konsultan pajak dari yang dapat membantu rekan semua, mulai dari analisa, asistensi hingga diskusi dan menyusun draft surat tanggapan konsultan pajak akan mendampingi serta membantu memberi saran terbaik agar tanggapan SP2DK bisa diselesaikan dengan tulisan kali ini mengenai bagaimana wajib pajak menanggapi SP2DK, Kami harap dapat memberi rekan semua gambaran bagaimana cara artikel tentang “bagaimana cara menanggapi SP2DK”, bila ada yang ingin rekan diskusi atau tanyakan, konsultasi dan diskusikan bersama konsultan kami, kami harap jangan ragu untuk menghubungi kami ya. Artikel ini adalah pandangan dari sisi kami, terkait isi, peraturan, kebijakan, cara, masukan dan ketentuan dalam artikel ini dapat sewaktu-waktu ber-ubah, bergantung pada kebijakan dan atau peraturan baru yang bisa saja keluar dan berlaku sebagai pengganti dan atau pendukung atas apa yang telah di sebutkan dan atau dituliskan dalam artikel ini, oleh karena itu untuk mendapatkan kepastian dan update atas perihal perpajakan yang ingin anda tanyakan silahkan konsultasikan bersama konsultan pajak kami dengan isi form berikut ini, jangan ragu ya rekan, silahkan

cara menanggapi surat dari kantor pajak