Biaya IMB rumah 2 lantai merupakan biaya yang perlu diperhitungkan oleh setiap pemilik bangunan. Faktor-faktor yang mempengaruhi biaya IMB antara lain ukuran rumah, jenis bangunan, lokasi bangunan, biaya pengurusan IMB, biaya sanksi, biaya perpanjangan IMB, dan biaya pajak bangunan.
1. Besarnya tarif/harga satuan retribusi Bangunan Gedung (HSbg) dinyatakan persatuan luas lantai bangunan gedung yang nilainya ditetapkan sama untuk semua jenis dan kategori bangunan gedung, yaitu sebesar Rp 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) per meter persegi.
Daftar Isi. Menghitung Luas Lantai Rumah. Cara Menghitung Luas Lantai 1 dalam m2. Cara Menghitung Luas Lantai 2 dalam m2. Menjumlahkan Total Luas Lantai dalam m2. Cara Menghitung Biaya Membangun Rumah 2 Lantai. Estimasi Biaya Bangun Rumah 2 Lantai Sistem m2. Biaya Pembangunan Rumah 2 Lantai Berdasarkan Jenis Pekerjaan. Tips Membangun Rumah 2 Lantai
Seperti yang telah kami bahas sebelumnya bahwa terdapat biaya retribusi IMB. Adapun rumus yang bisa kamu gunakan untuk menghitung biaya pembuatan IMB sebagai berikut: Besarnya biaya IMB = Luas x TJB x TPJ x 1%. Keterangan: Luas: Luas bangunan yang akan didirikan.
Apa itu Biaya IMB Rumah 2 Lantai? Biaya IMB rumah 2 lantai adalah biaya yang harus dibayar oleh pemilik bangunan saat mengajukan permohonan IMB untuk membangun rumah 2 lantai. Biaya ini berbeda-beda di setiap daerah dan tergantung pada ukuran dan jenis bangunan yang akan dibangun.
Untuk harga pasarannya, harga borongan rumah 2 tingkat berada di kisaran Rp 3.000.000 - Rp 15.000.000 per m2, biaya ini bersifat sangat relatif di mana akan disesuaikan dengan kompleksitas bangunan dan jenis/merk material (cat, keramik, pintu, dll) yang Anda inginkan. Contoh Rencana Anggaran Biaya (RAB)
.
biaya imb rumah 2 lantai